Diposting oleh ................................

"USUL FIQ TENTANG AMAR DAN NAHI"

BAB II
PEMBAHASAN

A. Al-amru
Telah ditetapkan bahwa hukum syar’i itu adalah Kitab (titah) Allah, yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk tuntutan

, pilihan dan ketentuan. Kitab dalam bentuk tuntutan ada dua bentuk yaitu tuntutan yang mengandung beban hukum untuk dikerjakan disebut perintah (amar) dan tuntutan yang mengandung beban hukum untuk ditinggalkan yang disebut dengan larangan (nahi).
Amar dapat dilihat dari beberapa segi, antara yang satu dengan lainnya saling berkaitan; 1. Hakikatnya, 2. Definisinya, 3. Ucapan yang digunakan, 4. Kaidahnya
1. Hakikat Amar
Kata amar banyak terdapat dalam al-Qur’an. Ada yang mengandung arti “ucapan” atau “perkataan”. Contohnya firman Allah dalam surat Thaha ayat 132:
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاَةِ
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat
Ada juga kata amar yang tidak mengandung arti ucapan; diantaranya seperti untuk “sesuatu” atau “urusan” atau “perbuatan”. Beberapa arti amar dapat dilihat dalam contoh-contoh ayat di bawah ini;
Surat al-Syura: 38
38. … urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka....
Amar dalam ayat ini mengandung arti “urusan”

2. Definisi Amar
Dalam setiap kata amar mengandung tiga urusan, yaitu:
Yang mengucapkan kata amar atau yang disuruh
Yang dikenai kata amar atau yang disuruh
Ucapan yang digunakan dalam suruhan itu
Perbincangan mengenai hal definisi amar ada perbedaan pendapat dikalangan ulama ushul dalam merumuskannya:
• Diantara ulama, termasuk ulama mu’tazilah mensyaratkan bahwa kedudukan pihak yang menyuruh harus lebih tinggi dari pihak yang disuruh. Kalau kedudukan yang menyuruh lebih rendah dari yang disuruh, maka tidak dapat disebut amar, tetapi disebut “doa”, seperti disebutkan dalam al-Qur’an Surat [Nuh:28]
رَّبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ
Ya Tuhanku! ampunilah aku, ibu bapakku….
• Sebagian besar ulama, termasuk Qodhi Abu Bakar dan Imam Haramain mendefinisikan amar sebagai berikut:
“Suatu ucapan yang menuntut kepatuhan dari yang menyuruh untuk mengerjakan suatu perkataan yang disuruhnya.”
3. Sighat Amar
Dikatakan ulama ushul diperbincangan tentang apakah dalam menggambarkan amar (menuntut orang mengerjakan sesuatu) ada ucapan yang dikhususkan untuk itu, sehingga dengan ucapan itu akan diketahui bahwa maksudnya adalah perintah untuk berbuat. Atau untuk amar itu tidak ada kata khusus, tetapi untuk mengerjakan sebagai suruhan tergantung kepada kehendak orang yang menggunakan kata amar itu.
Dalam hal ini terdapat perbedaana dikalangan ulama :
1. Banyak ulama ushul fiqh berpendapat bahwa untuk tujuan menyuruh (amar) itu ada ucapan tertentu dalam penggunaan bahasa, sehingga tanpa ada qarinah apapun kita dapat mengetahui bahwa maksudnya adalah perintah.
2. Abu al-Hasan (dari kalangan ulama mu’tazilah) berpendapat bahwa amar itu tidak dinamakan amar dengan semata melihat kepada lafadnya, tetapi dapat disebut amar, karena ada kehendak dari orang yang menyuruh untuk melakukan perbuatan itu.
Dalam membicarakan tentang hal itu, sebagian ulama membaginya menjadi 6 awjuh:
1. Doa: seperti contoh dalam suroh [Al-baqoroh:201]
رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّار
Hai tuhan kami, berikanlah kami kebaekan di dunia dan akhirat dan selamatkanlah kami dari siksa api neraka
2. At-tahdid (menakuti): I’malu ma syi’tum
Kerjakanlah apa yang kamu sukai [As-sajadah:40]
3. Al-ikrom (memuliakan): ادْخُلُوهَا بِسَلاَمٍ ءَامِنِينَ
Silahkan semuanya masuk kedalam surga dengan sejahtera[Al-hijr:46]
4. At-ta’jiz (melemahkan): فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِن مِّثْلِهِ
Buatlah satu surat yang sama dengan Alquran [Al-baqoroh:24]
5. At-tafwid (memasrahkan): فَاقْضِ مَاأَنتَ قَاضٍ
Putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan [Toha:72]
6. At-talhif (menyusahkan): مُوتُوا بِغَيْظِكُمْ
Matilah kamu dengan kemarahan tuhanmu [Al-imron:119]
4. Kaidah-kaidah Amar
1. Al-aslu fil amri lil wujub: Dalam kaidah ini asal dari pada amar itu menunjukkan wajib selama tidak ada indikasi ayat atau hadits yang menyatakan bahwa amar itu tidak wajib. Seperti dalam ayat وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
2. Al-aslu fil amri la yaqtadi at-tikrar: Amar itu asalnya tidak menunjukkan pada berulang-ulang seperti dalam surah Al-baqoroh atimmul hajja wal umrota lillahi
3. Al-aslu fil amri la yaqtadil fauro: Asal daripada amar itu tidak menunjukkan pada cepat di lakukan, karena tujuan daripada amar ini tidak menunjukkan pada zaman yang di tentukan
4. Al-amru bis-syii amrun bi wasailihi: memerintah pada sesuatu itu berarti memerintah pada perantaranya. Karena sesungguhnya perantara tersebut tidaklah di perintah, namun apabila perantara itu tidak di kerjakan maka yang di perintahpun tidak boleh di kerjakan. Seperti bersuci untuk sholat.
5. Al-amru bis-syai’i nahyun an diddihi: amar terhadap sesuatu, berarti melarang terhadap kebalikannya. Baik hal yang berlawanan itu berupa satu seperti di perintah untuk iman maka itu berarti di larang untuk kafir, atau hal yang berlawanan itu lebih dari satu, seperti kita diperintah untuk berdiri maka hakikatnya kita di larang untuk duduk, sujud, jongkok dsb.
6. Al-qodo’u bi amrin jadidin: Qodo’ merupakan perintah baru yang harus kita kerjakan. Maksud dari kaidah ini adalah ketika kita tidak melaksanakan kewajiban (baik di sengaja atau tidak) maka kita akan mendapat perintah baru yang harus kita kerjakan berupa Qodo’ dari kewajiban yang kita tinggalakan itu.
7. Al-amru ba’dan nahyi yufidul ibahah: Apabila ada amar jatuh setaelah nahi, maka itu menunjukkan mubah. Seperti contoh dalam suroh Al-maidah:1 dan 2
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ اْلأَنْعَامِ إِلاَّ مَايُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُم lalu ada fiman وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا
B. An-Nahyu
1. Definisi Nahi
Pembicaraan ulama dalam pembahasan tentang “amar” yang menyangkut hakikat, sikap dalam mengucapkan, dan kedudukan yang memberikannya, berlaku pula dalam pembicaraan tentang “nahi” (larangan). Apabila dalam nash syara’ terdapat lafazd khos dalam bentuk larangan, atau bentuk berita yang mengandung pengertian larangan, maka lafadz itu memberi pengertian haram, artinya tuntutan menahan sesuatu yang dilarang dengan pasti. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al Baqarah: 221
وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ
Dan janganlah kamu menikah dengan perempuan-perempuan musyrik sampai mereka beriman
Dari ayat tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa haram seorang lelaki muslim mengawini wanita musyrik sampai ia beriman.
Jadi, definisi Nahi adalah:
“Tuntutan untuk meninggalkan secara pasti, tidak menggunakan ‘Tinggalkanlah’, atau yang sejenisnya.”
2. Hakikat Nahi
Memang dalam al-Qur’an terdapat beberapa kemungkinan maksud dari larangan. Untuk apa sebenarnya (hakikat) nahi itu dalam pengertian lughawi. Hal ini menjadi perbincangan di kalangan ulama, yaitu:
• Jumhur ulama yang berpendapat bahwa hakikat asal nahi itu adalah untuk haram dan ia baru bisa menjadi bukan haram bila ada dalil lain yang menunjukkannya. Dalam hal ini Jumhur ulama mengemukakan sebuah kaidah yang populer:
“Asal dari larangan adalah untuk hukum haram”
• Ulama Mu’tazilah yang berpendapat bahwa hakikat amar adalah untuk nadb (sunnat), dan berpendapat bahwa nahi itu menimbulkan hukum karahah (makruh). Berlakunya untuk haram tidak diambil dari larangan itu sendiri tetapi karena ada dalil lain yang memberi petunjuk
3. Kaidah-kaidah Nahi
1. Al-aslu finnahyi littahrim: Asala dari pada nahi itu adalah haram. Karena sesungguhnya akal itu paham terhadap bentuk-bentuk hukum yang sepi dari tanda-tanda (qorinah) dan hal itu menunjukan pada hakikat.
Adapun beberapa bentuk nahi mempunyai beberapa tujuan dalam penggunaanya:
• Doa: رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَآإِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا
Ya tuhan kami janganlah engkau hukum kami jika kami lupa atau tersalah [Albaqoroh:286]
• Irsyad (petunjuk): لاَتَسْئَلُوا عَنْ أَشْيَآءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu bertanya (pada nabimu) hal-hal yang jika di jelaskan kepadamu niscauya akan menyusahkanmu [Al-maidah:101]
• Littayis (putus asa): لاَتَعْتَذِرُوا الْيَوْمَ
Janganlah kamu mengemukakan udzur hari ini [At-tahrim:7]
• Lil I’tinas (menghibur): لاَتَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا
Janganlah engkau bersedih sesungguhnya tuhan bersama kita [At-taubat:41]
• Lit tahdid (ancaman): seperti perkataan tuan terhadap hambanya La tuti’ amri (jangnlah kau turuti permintaanku). Dalam hal ini mempunyai arti bahwa seorang tuan yang sedang marah kepada hambanya karena sang hamba tidak mau mengikuti perintahnya. Sehingga tuannya berkata la tuti’amri ini mempunyai arti jika hamba memang benar-benar tidak mau mengikuti perintahnya maka dia akan mendapat hukuman.
3. al amru anissay’I amrun bididdihi aw bi ahadi addadihi: Melarang terhadap sesuatu itu berarti memerintah terhadap kebalikannya atau salah satu kebalikannya. Seperti contoh “La tajlis”(janganlah kamu duduk) itu berarti sebuah perintah untuk berdiri, jongkok dsb.
4. Al-aslu fin nahyi mutlaqi yaqtadid dawamafi jami’il azminati: Asal daripada larangan yang mutlaq menghendaki di tinggalkanya perbuatan untuk selamanya. Karena nahi itu di bagi dua:
• Larangan mutlaq: yaitu larangan yang tidak terbatas pada suatu waktu. Dalam larangan yang mutlaq ini berlaku untuk seterusnya. Para ulama setiap masa selalu mengartikan berlangsungnya larangan tersebut, sehingga sebagai ijma’. Lagi pula adanya larangan itu berdasarkan adanya keberatan-keberatan atau kebeurukan-kebuerukan pada yang di larang itu. Keberatan dan keburukannya harus di hindari selamanya. Tatkala seseorang berkata Janganlah kamu mendekati singa maka di patuhinya larangan tersebut harus menjauhi singa selamanya. Contoh larangan yang mutlaq adalah suroh Al-isro’ ayat 33:
وَلاَتَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقّ
Artinya: Janganlah kamu membunuh manusia yang di larang Allah kecuali dengan jalan yang benar [Al-isro’:33]ِ
• Larangan Muqoyyad: yaitu larangan yang di tentukan oleh waktu yang telah di sebutkan, dan hanya berlaku pada waktu pada waktu yang di tentukan tersebut. Seperti contoh dalam suroh An-nisa’ ayat 43:
لاَتَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى
Artinya: janganlah kamu mendekati sholat padahal kamu sedang mabuk. [An-nisa’:43]
Dalam ayat tersebut merupakan larangan bagi orang yang mabuk untuk melaksanakan sholat, dan mabuk itu menjadi penentu waktu bagi larangan tersebut.
Rusaknya Perbuatan Akibat Larangan
Kalau sesuatu pekerjaan di kerjakan dengan melanggar suatu larangan, apakah pekerjaan itu sah atau batal? Terlebih dulu kita harus tau apa arti sah dan batal dalam hal ini.
Yang di maksud sah dalam ibadah adalah: ibadah tersebut mencukupi, membebaskan tanggungan dan menghilangkan qadha’, yaitu apabila di kerjakan sesuai dengan perintah syara’ serta lengkap syrat dan rukunnya. Sebaliknya yang di maksud batal dalam ibadah yaitu ibadah tersebut tidak sah, tidak mencukupi dan mewajibkan qodo’. Artinya ibadah yang batal tadi harus di kerjakan lagi.
Adapun Yang di maksud sah dalam muamalah adalah: muamalah tersebut akibat-akibat menurut syara’. Sebaliknya pula batal dalam muamalah adalah, muamalah tersebut tidak mempunyai akibat hukum. Misalnya sebagai akibat jual beli berpindahnya hak milik dan boleh mengunakan barang itu bagi si pembeli. Tetapi apabila jual belinya tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syaratnya maka hak milik dan Menggunakan barang tersebut tidak sah pula.
Sehingga dari uraian tersebut muncullah sebuah kaidah usul fiq “An-nahyuala yadullu fasadil manhiyyi anhu mutlaqon idza kanan nahyu li ainil fi’li aw li juzihi aw liwasfin mulazimin” larangan menunjukkan rusaknya perbuatan yang di larang sama sekali, jika larangan tersebut di tujukan pada kerangka fi’il tersebut, atau kepada salah satu bagiannya, atau kepada salah satu sifatnya yang melekat.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dari semua yang telah di jabarkan, perlulah kiranya kami menyimpulkan bahsan tersebut sebagai berikut:
• Amar adalah perintah dari yang lebih tingkatannya kepda yang lebih rendah, sehingga merupakan keharusan bagi yang di perintah untuk melaksanakan perintah tersebut selama tidak ada indikatornya. Karena hakikat atau asal daripada amar adalah wajib.
• Nahi adalah larangan dari yang lebih tinggi derajatnya kepada yang di bawahnya, sehingga merupakan keharusan bagi mukhtobnya untuk meninggalkan perkara tersebut.
• Keduanya mempunyai kesamaan, Yakni sama-sama bermakna “tolab”. Dan pula mempunyai perbedaan yakni amar tolab untuk mengerjakan sedang nahi tolab untuk meninggalkan.

B. SARAN-SARAN
Setelah kami menyimpulkan dari apa yang telah di jabarkan. Maka kami semua mengharap terhadap pembacasekalian jika ada kesalahan ataupun kekeliruan dari penulisan makalah ini, kami mohon kritik dan saran dari pembaca demi kelancaran kami pada penulisan selanjutnya.